John Refra atau dikenal juga John Kei dihukum 16 tahun dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono. Dia pindah beberapa kali, LP Cipinang dan kini di LP Permisan Nusakambangan Cilacap. Setelah menjalani hukuman dan mendapat remisi, dia segera bebas. Ini natal terakhir baginya di Nusakambangan.