Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar Rp 46 M

20DETIK

   |   
12,554 Views | Kamis, 26 Des 2019 16:25 WIB

Soetikno Soedarjo selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), menjalani sidang dakwaan atas kasus suap eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah. Dalam dakwaan jaksa, Soetikno disebut memberikan suap kepada Emirsyah sebesar Rp 46 miliar dalam bentuk berbagai mata uang.

Ashri Fathan - 20DETIK