Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk pos Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP. Namun pihak Istana menepis kursi tersebut untuk mengakomodasi partai politik pendukung Jokowi.