Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong memberikan perlakuan berbeda untuk sel narapidana tindak pidana korupsi atau napi korupsi.
Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong memberikan perlakuan berbeda untuk sel narapidana tindak pidana korupsi atau napi korupsi.