Deni Prianto, terdakwa kasus pembunuhan PNS Kemenag Bandung Komsatun Wachidah, divonis hukuman mati oleh hakim PN Banyumas, Kamis (2/1/2020). Dia dinilai terbukti memutilasi Komsatun dan membuang mayat korban pada Juli 2019.
Deni Prianto, terdakwa kasus pembunuhan PNS Kemenag Bandung Komsatun Wachidah, divonis hukuman mati oleh hakim PN Banyumas, Kamis (2/1/2020). Dia dinilai terbukti memutilasi Komsatun dan membuang mayat korban pada Juli 2019.