Deni Pemutilasi Wanita PNS Kemenag Bandung Divonis Mati!

20DETIK

   |   
109,102 Views | Kamis, 02 Jan 2020 18:09 WIB

Deni Prianto, terdakwa kasus pembunuhan PNS Kemenag Bandung Komsatun Wachidah, divonis hukuman mati oleh hakim PN Banyumas, Kamis (2/1/2020). Dia dinilai terbukti memutilasi Komsatun dan membuang mayat korban pada Juli 2019.

Arbi Anugrah - 20DETIK