Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap jual-beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag). Rommy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan dan dituntut pencabutan hak politiknya.