Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Saifuddin Zuhri, memutus bersalah para tersangka suap impor bawang putih. Salah satu yang duduk di kursi pesakitan adalah Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung. Dalam putusannya, Afung dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.











































