Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik & Hubungan Antarlembaga Menhan RI Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus masuknya kapal Tiongkok ke perairan Natuna tidak harus dimaknai diperlukannya pendekatan militer. Karena yang dilanggar bukan merupakan wilayah teritorial, namun hak berdaulat Indonesia.