Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. KPK menilai praperadilan yang diajukan Nurhadi cs tersebut cacat formil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. KPK menilai praperadilan yang diajukan Nurhadi cs tersebut cacat formil.