Kapolda Beberkan Modus di Balik Deklarasi Keraton Agung Sejagat

20DETIK

   |   
1,682 Views | Rabu, 15 Jan 2020 15:18 WIB

Polda Jawa Tengah menangkap Totok Santosa Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) yang menjadi ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat. Keduanya dikenakan pasal penipuan dan membuat onar. Berikut ini modusnya seperti yang diungkap kepolisian.

Angling Adhitya Purba - 20DETIK