Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait suap caleg DPR fraksi PDIP. Dalam putusannya, DKPP menetapkan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar etik dan dicopot dari jabatannya.