Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 346 Juta

20DETIK

   |   
406 Views | Senin, 20 Jan 2020 18:44 WIB

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kemenag.

Ferdian Zikran - 20DETIK