Mantan Ketum PPP Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kemenag.