Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyampaikan hak politik Romahurmuziy selama 5 tahun dicabut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PPP ini divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.