Pernyataan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, yang menyebut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 melemahkan KPK dipertanyakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan pimpinan-Dewas KPK, Senin (27/1). Syamsuddin pun mengklarifikasi pernyataannya itu.