Suap Gubernur Kepri, Kock Meng Dituntut 2 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
133 Views | Senin, 27 Jan 2020 19:31 WIB

Pengusaha Kock Meng dituntut 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kock Meng diyakini bersalah memberikan suap ke Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun untuk memberikan izin usahanya di Kepri.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK