Nasri Banks yang disebut-sebut sebagai tokoh Sunda Empire atau perdana menteri dan Rd Ratna Ningrum sebagai ratu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiaran berita bohong. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun.
Nasri Banks yang disebut-sebut sebagai tokoh Sunda Empire atau perdana menteri dan Rd Ratna Ningrum sebagai ratu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiaran berita bohong. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun.