Dua eksekutor kasus pembunuhan Pupung-Dana, Sugeng dan Kusmawanto membantah dakwaan jaksa penutut umum (JPU) bahwa mereka diminta lakukan pembunuhan. Kedua terdakwa mengaku hanya disuruh menerima pekerjaan bersih-bersih gudang.
Dua eksekutor kasus pembunuhan Pupung-Dana, Sugeng dan Kusmawanto membantah dakwaan jaksa penutut umum (JPU) bahwa mereka diminta lakukan pembunuhan. Kedua terdakwa mengaku hanya disuruh menerima pekerjaan bersih-bersih gudang.