Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menaikan batas maksimal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk upah guru honorer sebanyak 50%. Sebelumnya, batas penggunaan dana BOS untuk upah guru honorer hanya 15%.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menaikan batas maksimal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk upah guru honorer sebanyak 50%. Sebelumnya, batas penggunaan dana BOS untuk upah guru honorer hanya 15%.