Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap menjadi kewenangan polisi. Idham menyebut hal itu telah dibicarakan dengan kementerian perhubungan.
Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap menjadi kewenangan polisi. Idham menyebut hal itu telah dibicarakan dengan kementerian perhubungan.