Tiga Pembantu Aulia Didakwa Beri Sarana Pembunuhan Berencana

20DETIK

   |   
1,775 Views | Selasa, 11 Feb 2020 20:42 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dakwaan tiga pembantu, tersangka Aulia dalam aksi pembunuhan berencana, yaitu terdakwa Tini, Rody dan Alpat. Atas perbuatannya, ketiganya diancam dengan pasal pokok 340 dan bisa mendapat keringanan sesuai pasal 56.

Bagus putra laksana - 20DETIK