Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Riau, Tarmidi, mengaku memberikan uang sebesar Rp 10 juta untuk kegiatan open house yang dilakukan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi untuk sidang Nurdin yang menjadi terdakwa.