Polisi Bongkar TPPO Bermodus Kawin Kontrak

20DETIK

   |   
8,161 Views | Jumat, 14 Feb 2020 16:57 WIB

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam negeri dengan tujuan eksploitasi seksual kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak Bogor. Sebanyak 5 orang tersangka diamankan, 2 diantaranya sebagai penyedia wanita, 1 penyedia laki-laki,1 pengantar dan 1 WNA.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK