Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam negeri dengan tujuan eksploitasi seksual kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak Bogor. Sebanyak 5 orang tersangka diamankan, 2 diantaranya sebagai penyedia wanita, 1 penyedia laki-laki,1 pengantar dan 1 WNA.