Seorang WNA Pemesan Kawin Kontrak di Bogor Jadi Tersangka

20DETIK

   |   
37,674 Views | Jumat, 14 Feb 2020 21:19 WIB

Polisi ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus booking out kawin kontrak dan short time dengan menetapkan salah satu tersangka merupakan pemesan dan yang membayar perempuan untuk booking out. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menyebut ini yang pertama kali dengan dasar menetapkan tersangka tertangkap tangan di hotel di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK