Pemprov DKI telah mengeluarkan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada restoran & bar Black Owl Pantai Indah Kapuk (PIK) setelah diterpa isu peredaran narkoba. Memilih untuk patuh, Black Owl memutuskan untuk tutup.
Pemprov DKI telah mengeluarkan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada restoran & bar Black Owl Pantai Indah Kapuk (PIK) setelah diterpa isu peredaran narkoba. Memilih untuk patuh, Black Owl memutuskan untuk tutup.