Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 5 Provinsi yang berpotensi memiliki pasangan calon perseorangan di Pilkada 2020. Namun 4 Provinsi lain tidak berpotensi karena tidak ada permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 5 Provinsi yang berpotensi memiliki pasangan calon perseorangan di Pilkada 2020. Namun 4 Provinsi lain tidak berpotensi karena tidak ada permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).