Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta kemendagri membahas Undang-undang (UU) Pemilu, Partai Politik hingga Pilkada dilakukan bersamaan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya UU yang tumpang tindih.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta kemendagri membahas Undang-undang (UU) Pemilu, Partai Politik hingga Pilkada dilakukan bersamaan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya UU yang tumpang tindih.