Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.