Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa undang-undang (UU) tidak bisa diubah dengan peraturan pemerintah (PP) sebagaimana tercantum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 170. Menurut Jokowi, pemerintah, kementerian/lembaga, hingga DPR siap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.











































