Pemerintah Akan Observasi WNI dari Kapal Pesiar Jepang Selama 28 Hari

20DETIK

   |   
30,702 Views | Jumat, 21 Feb 2020 17:39 WIB

74 WNI di kapal pesiar Diamond Princess yang dikarantina otoritas Jepang rencananya akan segera dievakuasi dan diobservasi oleh pemerintah RI. Namun tidak seperti proses observasi WNI dari China selama 14 hari, untuk WNI dari kapal pesiar Diamond Princess akan diobservasi selama 28 hari.

Satria Kusuma - 20DETIK