Pemerintah mengaku adanya miskomunikasi yang mengakibatkan Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja salah ketik. Namun pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut ada faktor kesengajaan dalam perancangan pasal tersebut.
Pemerintah mengaku adanya miskomunikasi yang mengakibatkan Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja salah ketik. Namun pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut ada faktor kesengajaan dalam perancangan pasal tersebut.