Tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI telah diputuskan oleh DPRD pada Rabu (19/2) lalu. Selain menggunakan sistem voting tertutup, wakil gubernur akan dipilih berdasarkan suara terbanyak berapapun yang diperoleh.
Tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI telah diputuskan oleh DPRD pada Rabu (19/2) lalu. Selain menggunakan sistem voting tertutup, wakil gubernur akan dipilih berdasarkan suara terbanyak berapapun yang diperoleh.