Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Mustofa terbukti bersalah menyuap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda terkait persetujuan kuota impor ikan.