Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti mengajukan keberatan karena dikembalikan ke institusi asalnya, Polri. Namun KPK tak dapat menerima surat keberatan yang dilayangkan Kompol Rosa. Alasannya, salah alamat!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti mengajukan keberatan karena dikembalikan ke institusi asalnya, Polri. Namun KPK tak dapat menerima surat keberatan yang dilayangkan Kompol Rosa. Alasannya, salah alamat!