Pemerintah menyebut masuknya virus Corona ke Indonesia merupakan bencana. Sehingga, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007, segala biaya yang berkaitan dengan Corona akan ditanggung negara.
Pemerintah menyebut masuknya virus Corona ke Indonesia merupakan bencana. Sehingga, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007, segala biaya yang berkaitan dengan Corona akan ditanggung negara.