Kemenkes: Corona Bukan Kejadian Luar Biasa, Tapi Bencana

20DETIK

   |   
12,813 Views | Kamis, 05 Mar 2020 08:37 WIB

Pemerintah menyebut masuknya virus Corona ke Indonesia merupakan bencana. Sehingga, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007, segala biaya yang berkaitan dengan Corona akan ditanggung negara.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK