Pemerintah resmi menerapkan larangan terhadap kendaraan truk pengangkut barang yang kelebihan muatan alias Over Dimention Over Loading (ODOL) untuk melintas di tol Jakarta hingga Bandung. Larangan itu mulai diberlakukan Senin (9/3) hari ini.
Pemerintah resmi menerapkan larangan terhadap kendaraan truk pengangkut barang yang kelebihan muatan alias Over Dimention Over Loading (ODOL) untuk melintas di tol Jakarta hingga Bandung. Larangan itu mulai diberlakukan Senin (9/3) hari ini.