MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Tak Boleh Melawan

20DETIK

   |   
94,080 Views | Senin, 09 Mar 2020 20:48 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review Perpes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Tanggapi itu, Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan lembaga terkait harus mengikuti putusan MA.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK