Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review Perpes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Tanggapi itu, Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan lembaga terkait harus mengikuti putusan MA.