MA Bebaskan Eks Dirut Pertamina, Ini Kata Mahfud Md

20DETIK

   |   
7,864 Views | Selasa, 10 Mar 2020 20:50 WIB

Mahkamah Agung (MA) melepaskan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Menurut Mahfud MD keputusan yang dikeluarkan MA adalah produk hukum yang harus diikuti.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK