Mahkamah Agung (MA) melepaskan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Menurut Mahfud MD keputusan yang dikeluarkan MA adalah produk hukum yang harus diikuti.