Majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) putuskan untuk membebaskan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Senin (9/3). Alasannya, karena majelis hakim memandang apa yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan business judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Karen pun resmi bebas lepas dari rutan Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (10/3).