Pemerintah telah menetapkan penyebaran virus Corona di Indonesia sebagai bencana non-alam. Untuk itu, pemerintah daerah didorong untuk membentuk satuan tugas percepatan penanganan virus Corona di masing-masing wilayahnya.
Pemerintah telah menetapkan penyebaran virus Corona di Indonesia sebagai bencana non-alam. Untuk itu, pemerintah daerah didorong untuk membentuk satuan tugas percepatan penanganan virus Corona di masing-masing wilayahnya.