Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus Corona. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus Corona. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020.