Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta minta pelaku usaha wisata dan hiburan untuk menghentikan kegaitan mereka sementara waktu. Penghentian akan berlangsung selama 2 pekan mulai 23 Maret hingga 5 April 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta minta pelaku usaha wisata dan hiburan untuk menghentikan kegaitan mereka sementara waktu. Penghentian akan berlangsung selama 2 pekan mulai 23 Maret hingga 5 April 2020.