Presiden Joko Widodo menyampaikan hasil kesepakatannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merespons dampak wabah Corona. Jokowi menyebut pemerintah akan memberi kelonggaran dalam pembayaran cicilan dengan memberi penundaan hingga 1 tahun, baik bagi UMKM, juga bagi masyarakat yang memiliki kredit.








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            