Pelaku pembunuhan puluhan jemaah masjid di Selandia Baru mengaku bersalah di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Kamis (26/3). Brenton Harrison Tarrant bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme pada 15 Maret 2019 lalu.