Seluruh sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan dialihkan ke lapas kelas II A Parepare. Demi menghindari penyebaran Corona, sidang dilakukan secara online dengan menghadirkan terdakwa, penasehat hukum, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.