Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian-PAN RB) mengeluarkan surat edaran yang meminta aparatur sipil negara (ASN) mengambil peran dalam masyarakat. Caranya, dengan mengedukasi terkait social distancing dan membantu mereka yang terdampak wabah virus Corona.