Wali Kota Padang Mahyeldi menandatangani surat pembatasan aktivitas warga untuk menekan persebaran virus Corona. Warga maupun pendatang dilarang bepergian dari jam 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, kecuali terkait kepentingan yang sangat mendesak. Jika melanggar, Satpol PP plus TNI/Polri siap menindak.