Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bila warga negara Indonesia (WNI) yang kini berada di luar negeri diperbolehkan untuk pulang ke tanah air. Meski begitu, mereka akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bila warga negara Indonesia (WNI) yang kini berada di luar negeri diperbolehkan untuk pulang ke tanah air. Meski begitu, mereka akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).