Polri menyebutkan telah memproses 51 kasus penyebaran hoax terkait pandemi corona di Indonesia. Selain itu juga dilakukan pemblokiran terhadap 38 akun media sosial.
Polri menyebutkan telah memproses 51 kasus penyebaran hoax terkait pandemi corona di Indonesia. Selain itu juga dilakukan pemblokiran terhadap 38 akun media sosial.