Polri menyebutkan di masa pandemi virus corona ini pelaku kriminal dengan klasifikasi kejahatan ringan sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan. Hal ini demi mengantisipasi penyebaran virus corona di balik jeruji.
Polri menyebutkan di masa pandemi virus corona ini pelaku kriminal dengan klasifikasi kejahatan ringan sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan. Hal ini demi mengantisipasi penyebaran virus corona di balik jeruji.