Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi Corona. Keppres dan PP telah diterbitkan. Kebijakan ini didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi Corona. Keppres dan PP telah diterbitkan. Kebijakan ini didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.